Jumat, 27 September 2019

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Tugas 3 (Ilmu Sosial Dasar) Andika Putra Wijaya 10119744


Assalamualaikum.wr.wb

Pandangan saya tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara.Sebelum ke penjelasan pandangan saya tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara,saya akan menjelaskan apa sih pengertian dari hak dan kewajiban?

Pengertian Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita.

Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.Ada satu contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal pasalnya yang akan saya bahas yaitu Pasal 28 E.

Berikut isi dan pandangan saya tentang hak dan kewajiban sebagai dasar negara pada pasal 28 E.


  1. Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran,memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

    Hak  : Setiap orang berhak bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran yang lain.

    Kewajiban  : Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal.

  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

    Hak  : Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

    Kewajiban  : Setiap orang harus meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sesuai dengan sikap nuraninya.

  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

    Hak  : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

    Kewajiban  : Setiap orang harus mampu berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.

     
Sekian pandangan dan pembahasan yang saya sampaikan,jika ada salah kata atau kekurangan dalam penjelasan,saya mohon maaf.


 Wassalamualaikum.wr,wb.




Daftar pusaka/referensi                                                                                                         
-          http://grabag-grubug.blogspot.com/2010/03/uud-1945-pasal-28-e.html
 






      

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar