Assalamualaikum.wr.wb
Pandangan saya tentang hak dan
kewajiban sebagai warga Negara.Sebelum ke penjelasan pandangan saya tentang hak
dan kewajiban sebagai warga negara,saya akan menjelaskan apa sih pengertian
dari hak dan kewajiban?
Pengertian Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan
sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya
entah secara paksa atau tidak.Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib
kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita.
Sebagai warga negara kita wajib
melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya
mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.Ada satu contoh hak dan kewajiban
warga negara dan pasal pasalnya yang akan saya bahas yaitu Pasal 28 E.
Berikut isi dan pandangan saya
tentang hak dan kewajiban sebagai dasar negara pada pasal 28 E.
Wassalamualaikum.wr,wb.
- Setiap orang berhak
memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan
pengajaran,memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Hak : Setiap orang berhak bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran yang lain.Kewajiban : Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal.
- Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap sesuai
dengan hati nuraninya.
Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.Kewajiban : Setiap orang harus meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sesuai dengan sikap nuraninya.
- Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat.Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
Wassalamualaikum.wr,wb.
Daftar
pusaka/referensi
-
http://grabag-grubug.blogspot.com/2010/03/uud-1945-pasal-28-e.html